Lenteranews, TANGERANG – Berdasarakan tahapan pendaftaran keanggotaan Partai Politik ( Parpol) calon peserta Pemilu 2019 seharusnya sudah ditutup pada Senin (16/10/2017) tadi malam pukul 24.00 wib . Namun seiring adanya surat edaran KPU RI Nomor 585, yang menegaskan adanya tambahan waktu 1 x 24 jam bagi Parpol yang telah mendaftar dan dinyatakan belum lengkap administrasi untuk segera melakukan perbaikan administrasi terhitung sampai dengan Selasa malam (17/10/2017) hingga pukul 24:00 wib.Hal itu diutarakan langsung Komisioner KPU Kota Tangerang Wahyu Purqon pada Lenteranews, diruang kerjanya Jl Nyimas Melati Tangerang, Selasa,(17/10/2017).
“Sampai tadi malam(senin,16/10 -red) sudah ada 20 Partai yang datang ke KPU , Terhitung mulai tanggal 3 – 16 Oktober masa pendaftaran, namun berdasarkan pemeriksaan baru ada 15 partai yang kita berikan tanda terima karena syarat administrasinya terpenuhi” Kata Wahyu.
Masih adanya Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang belum melengkapi syarat administrasi pendaftaran di KPU Kota Tangerang , Wahyu menerangkan, “Kita masih menunggu teman teman Parpol untuk melakukan perbaikan administrasi hingga pukul 24:00 wib malam ini” terang Wahyu. .
Hingga berita ini disusun KPU Kota Tangerang masih menunggu pengembalian kelengkapan berkas admistrasi Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang tengah melakukan perbaikan.
KPU Kota Tangerang: 6 Parpol Lulus Administrasi Calon Peserta Pemilu 2019
KPU Kab. Tangerang Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, 17 Parpol dinyatakan Lengkap
Berikut enam Parpol yang dinyatakan Lulus Sebagai Pendaftar Pemilu 2019 di Kota Tangerang
KPU : Hari Kedua Pendaftaran Belum Ada Parpol Yang Mendaftar
KPU RI Berikan Empat Syarat Wajib Bagi Parpol Pengusung Pilkada 2018
Lewat Jalur Partai, KPU Berikan Tiga Status Penerimaan Berkas Pendaftaran